Terbukti Bersalah, Pelaku Pengeroyok di Desa Banteyan Bangkalan Divonis 1 Bulan Pelatihan Kerja
Editor: Rohman
Wartawan: Ahmad Fauzi
Jumat, 26 Agustus 2022 19:25 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Pelaku pengeroyokan di Desa Banteyan, Kecamatan Klampis, AA (15) divonis 1 bulan pelatihan kerja oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan. Ia bakal menjalani hukuman di Balai Latihan Kerja Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Bangkalan.
"Dengan ini kami memberikan putusan bersalah kepada AA dan wajib menjalani 1 bulan pelatihan di BLK Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Bangkalan dengan tanpa mengganggu jam belajar anak," kata Pimpinan Majelis Hakim PN Bangkalan, Putu Wahyudi, Jumat (26/8/2022).
BACA JUGA:
Spesialis Curanmor Dibekuk, Akui Sudah Beraksi di 6 TKP
Tabrak Pohon di Bangkalan, Anggota Polres Sampang Tewas
Peredaran Uang Palsu Resahkan Pedagang di Bangkalan
Cuaca Buruk, Nelayan di Bangkalan Takut Melaut
Sementara itu, Wakil Ketua PN Bangkalan, Zainal Ahmad, berharap putusan ini adil dan sesuai kaidah hukum yang berlaku. Tuntutan itu lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 2 bulan pelatihan kerja.