Terbukti Bersalah, Pelaku Pengeroyok di Desa Banteyan Bangkalan Divonis 1 Bulan Pelatihan Kerja
Editor: Rohman
Wartawan: Ahmad Fauzi
Jumat, 26 Agustus 2022 19:25 WIB
"Hari ini, perkara pidsus anak nomor 11 tahun 2022 PN Bangkalan telah diputus, di mana hakim anak sependapat dengan JPU (jaksa penuntut umum) bahwa anak bersalah atas kasus ini dan sang anak diputus 1 bulan pelatihan kerja di BLK Bangkalan tanpa mengganggu jam belajar anak, di mana putusan ini lebih ringan 1 bulan dari tuntutan JPU," kata Zainal
Pengeroyokan terjadi pada Kamis (12/5/2022) lalu. Saat itu, pelaku mengetahui jika korban yang diduga selingkuhan bapaknya melintasi depan rumahnya di Desa Banteyan, Kecamatan Klampis Bangkalan.
Kemudian, ibu beserta nenek tersangka menghadang LL dan berselisih di sana. Sedangkan AA datang untuk melerai dengan cara mendorong dan terjadi keributan di lokasi. (uzi/mar)