Terbukti Bersalah, Pelaku Pengeroyok di Desa Banteyan Bangkalan Divonis 1 Bulan Pelatihan Kerja | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Terbukti Bersalah, Pelaku Pengeroyok di Desa Banteyan Bangkalan Divonis 1 Bulan Pelatihan Kerja

Editor: Rohman
Wartawan: Ahmad Fauzi
Jumat, 26 Agustus 2022 19:25 WIB

Suasana sidang putusan terkait pengeroyokan di Pengadilan Negeri Bangkalan.

"Hari ini, perkara pidsus anak nomor 11 tahun 2022 PN telah diputus, di mana hakim anak sependapat dengan JPU (jaksa penuntut umum) bahwa anak bersalah atas kasus ini dan sang anak diputus 1 bulan pelatihan kerja di BLK tanpa mengganggu jam belajar anak, di mana putusan ini lebih ringan 1 bulan dari tuntutan JPU," kata Zainal

Pengeroyokan terjadi pada Kamis (12/5/2022) lalu. Saat itu, pelaku mengetahui jika korban yang diduga selingkuhan bapaknya melintasi depan rumahnya di Desa Banteyan, Kecamatan Klampis .

Kemudian, ibu beserta nenek tersangka menghadang LL dan berselisih di sana. Sedangkan AA datang untuk melerai dengan cara mendorong dan terjadi keributan di lokasi. (uzi/mar)

 

 Tag:   Bangkalan

Berita Terkait

Bangsaonline Video