Unjuk Rasa BEM se-Pamekasan di Depo Pertamina Camplong Sampang Dibubarkan Polisi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Mutammim
Kamis, 08 September 2022 21:54 WIB
Arman mengaku telah mengirimkan surat pada korlap untuk tidak menggelar aksi di Depo Pertamina Camplong, dua hari sebelumnya. Namun, korlap aksi tak mengindahkan dan tetap nekat berunjuk rasa.
"Sudah kami surati dan peringati untuk tidak menggelar aksi. Bahkan, kami fasilitasi lima orang perwakilan untuk audiensi, namun korlapnya tetap tidak mau," ujarnya.
Oleh karena itu, Arman terpaksa membubarkan masa aksi dan menangkap sebelas mahasiswa ke Polres Sampang untuk dilakukan pemeriksaan.
"Tentunya mahasiswa ini melanggar pasal 218 KUHP atau 510 KUHP juncto UU no 9 tahun 1998 pasal 9 huruf A tentang penyampaian pendapat di muka umum dengan ancaman 4 bulan dua minggu," imbuhnya. (tam/rev)