Unjuk Rasa BEM se-Pamekasan di Depo Pertamina Camplong Sampang Dibubarkan Polisi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Mutammim
Kamis, 08 September 2022 21:54 WIB
SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Unjuk rasa menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi oleh aliansi badan eksekutif mahasiswa (BEM) se-Kabupaten Pamekasan Madura di Depo Pertamina Camplong, Sampang, dibubarkan paksa oleh aparat Polres Sampang, Kamis (8/9/2022).
Pasalnya, aliansi BEM tidak mengirimkan surat pemberitahuan kepada Polres Sampang. Mereka hanya mengirim surat pada Depo Pertamina Camplong, Sampang.
BACA JUGA:
Langkah Pj Bupati Sampang Evaluasi dan Ganti Pj Kades Didukung Puluhan Ribu Masyarakat
Jelang Ramadan, BEM Pesantren se-Indonesia Bagikan Sembako
Elit Parpol Pengusung Pj Bupati Sampang Teken Petisi Dukungan ke Rudi Arifiyanto
Aksi Tolak Pj Bupati Sampang yang Digelar Relawan Prabowo-Gibran Ternyata tak Kantongi Izin
Kapolres Sampang AKBP Arman membenarkan jika aksi yang digelar oleh aliansi BEM dibubarkan oleh jajarannya. Sebab, aksinya digelar di obyek vital nasional.
"Menggelar aksi demonstrasi sebenarnya ada ketentuannya. Selain surat menyurat dan obyek vital nasional, hal ini diatur dalam Undang-Undang nomor 9 tahun 1998 khususnya pasal 9 huruf A," ucapnya saat konferensi pers di Mapolres Sampang, Kamis (8/9/2022).
Arman mengaku telah mengirimkan surat pada korlap untuk tidak menggelar aksi di Depo Pertamina Camplong, dua hari sebelumnya. Namun, korlap aksi tak mengindahkan dan tetap nekat berunjuk rasa.
"Sudah kami surati dan peringati untuk tidak menggelar aksi. Bahkan, kami fasilitasi lima orang perwakilan untuk audiensi, namun korlapnya tetap tidak mau," ujarnya.
Oleh karena itu, Arman terpaksa membubarkan masa aksi dan menangkap sebelas mahasiswa ke Polres Sampang untuk dilakukan pemeriksaan.
"Tentunya mahasiswa ini melanggar pasal 218 KUHP atau 510 KUHP juncto UU no 9 tahun 1998 pasal 9 huruf A tentang penyampaian pendapat di muka umum dengan ancaman 4 bulan dua minggu," imbuhnya. (tam/rev)