Gelar Operasi Narkoba Semeru 12 Hari, Polresta Sidoarjo Amankan 73 Pengedar Narkoba | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Gelar Operasi Narkoba Semeru 12 Hari, Polresta Sidoarjo Amankan 73 Pengedar Narkoba

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Selasa, 13 September 2022 20:54 WIB

Satresnarkoba Polresta Sidoarjo dan polsek jajaran berhasil mengamankan sebanyak 73 pengedar narkoba dalam kurun waktu 12 hari, sejak 22 Agustus hingga 2 September 2022.

Jika dilihat dari jumlah barang bukti, lanjut Kusumo, Polsek Candi berhasil menyita barang bukti terbanyak. Yaitu 101,57 gram sabu-sabu dan 69 butir pil ekstasi dan dua unit motor. Disusul Polsek Buduran dengan barang bukti sabu seberat 31,51 gram.

Selain itu ada pula 49 ribu butir pil double L dan tiga HP. Sedangkan Polsek Krian berada di posisi ketuga dengan jumlah barang bukti 11,39 gram sabu-sabu dan 2 unit HP. "Mereka kami berikan reward," tegasnya.

Para tersangka melanggar Pasal 112 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (2) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Terakhir, Pasal 196 dan atau Pasal 197 tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Yaitu dengan ancaman hukuman penjara paling sedikit empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya. (cat/ari)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video