Wali Murid SMKN 3 Kota Probolinggo Cabut Laporan Dugaan Pungli
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Sugianto
Selasa, 20 September 2022 14:58 WIB
"Yang namanya sumbangan itu tidak menyebutkan nominal. Apalagi sampai ada embel-embel surat pernyataan," katanya saat didampingi kepala SMKN 3 yang baru, Atim Sucihanah.
Menurutnya, pihak sekolah boleh meminta sumbangan kepada wali murid asalkan tidak menyebutkan nominal. "Regulasinya seperti itu, sehingga tidak ada paksaan, apalagi sampai memberatkan wali murid," katanya.
Sementara itu, Atim Sucihanah berterima kasih atas pencabutan laporan tersebut.
Menurutnya, sekolah sudah mendapat dana operasional yang namanya BOS. Namun demikian, sekolah juga diperbolehkan meminta bantuan asalkan tidak menyalahi aturan yang berlaku. (ugi/rev)