Memakan Badan Jalan, Satpol PP Kota Surabaya Segel Bangunan di Ngagel Jaya
Editor: Arief
Wartawan: Yudi Arianto
Kamis, 29 September 2022 20:18 WIB
"Penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari surat bantuan penertiban (Bantib) dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP-CKTR), terkait bangunan yang tidak sesuai IMB," katanya.
Eddy menuturkan, surat pemberitahuan Bantib masuk sekitar tanggal 3 September 2022 lalu. Kemudian, pihaknya baru melakukan pengecekan ke lapangan dan akhirnya pihaknya melakukan penyegelan pada 9 September 2022 lalu.
"Selama penyegelan, pemilik diminta melakukan pembongkaran sendiri bangunan tersebut. Apabila selama 30 hari penyegelan pemilik tidak melakukan pembongkaran, maka Satpol PP yang akan membongkarnya," tegasnya.
Ia menambahkan, setelah 30 hari penyegelan itu berlangsung, maka pihaknya tinggal menunggu Bantib pembongkaran dari Dinas Cipta Karya. (ari/rif)