Polemik Obat Sirup, Dinkes Kota Batu Surati Ikatan Apoteker Indonesia
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Agus Salimullah
Kamis, 20 Oktober 2022 19:25 WIB
Icang juga menyampaikan, bahwa BPOM telah memastikan empat obat sirup yang dilarang oleh WHO tidak beredar di Indonesia. Yaitu Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup.
Keempat produk tersebut diproduksi oleh Maiden Pharmaceuticals Limited, India dan sudah ditarik dari Gambia karena diduga menyebabkan gagal ginjal akut pada anak.
"BPOM telah melakukan pengawasan secara komprehensif terhadap produk obat yang beredar di Indonesia. Sesuai dengan peraturan dan persyaratan registrasi produk obat, BPOM telah menetapkan persyaratan bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan EG dan DEG," terangnya.
Namun demikian, lanjut dia, EG dan DEG dapat ditemukan sebagai cemaran pada gliserin atau propilen glikol yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan. BPOM telah menetapkan batas maksimal EG dan DEG pada kedua bahan tambahan tersebut sesuai standar internasional.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan telah menjelaskan bahwa penyebab terjadinya gagal ginjal akut atau Acute Kidney Injury (AKI) masih belum diketahui. Kemenkes masih akan melakukan investigasi lebih lanjut bersama BPOM, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dan pihak terkait lainnya. (asa/rev)