DPRD Gresik Tetapkan 3 Raperda Jadi Perda
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Syuhud
Senin, 24 Oktober 2022 22:35 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPRD Gresik menetapkan 3 rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (Perda). Sejumlah regulasi ini ialah Perda tentang penyelenggaran ketenagakerjaan, penyelenggaran kearsipan, serta perubahan atas Perda Nomor 18 tahun 2013, tentang penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan.
Penetapan tiga perda dilakukan dalam rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Gresik, M. Abdul Qodir, di ruang paripurna DPRD setempat, Senin (24/10/2022). Sementara itu, Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, dalam sambutannya menyampaikan atas ditetapkannya 3 perda berharap agar ketiga perda bisa memberikan manfaat.
BACA JUGA:
Kurang Konsentrasi, Pengendara Motor di Gresik Tabrak Bokong Truk Hingga Meninggal Dunia
Hadiri Halalbihalal MWC NU Balongpanggang, Gus Yani Serahkan 5 Motor dari CSR PT Waskita
Terima Pendaftaran Alif sebagai Bacabup, PPP Gresik: Mudah-mudahan dapat Rekom
Syahrul Munir Siap Maju Pilkada Gresik 2024
"Semoga dengan ditetapkannya 3 perda dapat memberikan manfaat bagi pelaksanaan Pemerintah Kabupaten Gresik," ujarnya.
Ia juga menyampaikan, setelah tiga perda ditetapkan, agar organisasi perangkat daerah (OPD) terkait segera menyusun peraturan teknis.
"Jangan sampai perda setelah ditetapkan tidak bisa dilaksanakan karen perbup sebagai pedoman teknis pelaksanaan belum dibuat," tuturnya.