Terharu, 74 Warga Binaan Lapas Kelas I Surabaya Akhirnya Hirup Udara Bebas | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Terharu, 74 Warga Binaan Lapas Kelas I Surabaya Akhirnya Hirup Udara Bebas

Editor: Siswanto
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Selasa, 15 November 2022 18:27 WIB

Warga binaan Lapas Kelas I Surabaya setelah dibebaskan dan bertemu dengan keluarganya, Selasa (15/11/2022)

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 74 warga binaan Lapas Surabaya bebas, Selasa (15/11/2022). Diantaranya 51 warga binaan bebas bersyarat dan 23 lainnya berstatus .

Kakanwil Kemenkumham Jatim, Zaeroji mengatakan, banyaknya jumlah warga binaan yang bebas disebabkan beberapa hal.

“Salah satunya karena diberlakukannya UU Nomor 22 Tahun 2022, tentang Pemasyarakatan dan telah terbitnya petunjuk teknis (juknis) tentang pemenuhan hak bersyarat terhadap warga binaan,” katanya saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com.

Menurutnya, pada Pasal 10 UU Pemasyarakatan, seluruh warga binaan berhak mendapatkan hak yang sama. Seperti hak integrasi Cuti Bersyarat (CB), Pembebasan Bersyarat(PB), Cuti Menjelang Bebas(CMB) maupun hak remisi.

“Terkecuali warga binaan yang divonis dengan seumur hidup maupun mati,” katanya.

Karena merupakan hak bersyarat, lanjut Zaeroji, hak tersebut baru bisa didapat dengan menjalankan kewajiban selama di lapas. Yaitu dengan menaati peraturan tata tertib, mengikuti program pembinaan secara tertib, memelihara perikehidupan yang bersih, aman, tertib dan damai serta menghormati hak asasi setiap orang.

“Tidak hanya itu, syarat lain yaitu telah menunjukkan penurunan risiko melalui assessment,” tuturnya.

Sedangkan, warga binaan yang mayoritas telah selesai menjalani masa hukuman subsider. Sempat mendapat remisi umum kemerdekaan RI, namun mereka tidak menjalankan pidana tambahan seperti membayar denda. Rata-rata masa subsider yang harus dijalani selama tiga bulan.

“Mereka banyak yang sebenarnya bisa bebas pada 17 Agustus 2022 karena mendapat remisi umum, namun karena masih ada denda yang belum dibayar, sehingga harus menjalani subsider,” jelasnya.

Ia menegaskan, layanan kepengurusan integrasi maupun remisi tersebut gratis. Karena, semua proses otomatis berdasarkan sistem database pemasyarakatan.

“Pelayanan kepengurusannya gratis, jika masyarakat menemukan penyimpangan, segera laporkan ke kami, akan segera kami tindaklanjuti,” katanya.

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video