Cegah Penyimpangan Dana BOS, Pemkot Kediri Gandeng Kejaksaan Beri Penyuluhan Hukum pada Kepsek | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Cegah Penyimpangan Dana BOS, Pemkot Kediri Gandeng Kejaksaan Beri Penyuluhan Hukum pada Kepsek

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Muji Harjita
Kamis, 17 November 2022 20:07 WIB

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Kediri saat memberikan penyuluhan tentang pengelolaan dan pelaporan dana BOS. Foto: Ist.

"Selama ini penggunaan dana BOS di sekolah-sekolah telah mengacu pada Permendikbudristek nomor 2 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana BOS. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa dana BOS dapat digunakan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik," terang Marsudi.

Menurutnya, selama ini sekolah-sekolah di Kota Kediri sudah memanfaatkan dana BOS yang diterima secara proporsional. Sesuai peraturan, dana BOS dapat dimanfaatkan pada 12 item. Yaitu, pembayaran honorarium, pengembangan perpustakaan, pembelian sarana prasarana media pembelajaran, dan sebagainya.

Apalagi, lanjut Marsudi, saat ini sudah ada aplikasi ARKAS (rencana kegiatan dan anggaran sekolah) dan sistem informasi pengadaan di sekolah (Siplah) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang sangat membantu dalam mengelola dana BOS.

"Jadi semua sudah serba online, sehingga sekolah dalam belanja sudah mengacu pada ARKAS yang memang tidak boleh dilanggar," tambahnya.

Marsudi berharap melalui sosialisasi ini perencanaan, penggunaan, hingga untuk SD dan SMP bisa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, aman, dan barokah. (uji/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video