Gus Fawait Dukung Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: M. Didi Rosadi
Minggu, 20 November 2022 16:31 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Ketua Fraksi Gerindra DPRD Jatim, Muhammad Fawait atau yang akrab disapa Gus Fawait, mendukung perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun dan dapat dipilih kembali di periode kedua. Ia menyetujui revisi UU Desa, terutama pasal tentang masa jabatan kepala desa.
"Pilkades secara langsung adalah bentuk demokrasi yang paling tua di negeri ini. Namun rawan konflik dan berpotensi menimbulkan perpecahan. Karena itu, perlu perpanjangan masa jabatan kades untuk menghindari polarisasi di masyarakat," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com, Minggu (20/11/2022).
BACA JUGA:
Ditangkap Kasus Curanmor, Residivis Narkoba di Surabaya Nangis
Janda 2 Anak dari Probolinggo Tewas Tersambar Kereta di Surabaya
Kembali Dukung Bung Karna di Pilkada 2024, DPC Gerindra Situbondo Minta Porsi Wakil
Positif Usung Gus Barra, 5 Parpol Tak Buka Penjaringan Cabup Mojokerto
Tokoh Muda Nahdliyin Inspiratif Jawa Timur 2020 versi Forkom Jurnalis Nahdiyin ini menyebut, perpanjangan masa jabatan itu akan berdampak positif bagi pembangunan di desa, karena waktunya lebih banyak. Selama ini, kata Gus Fawait, terjadi polarisasi yang kuat di tingkat massa setiap pemilihan kepala desa, dan masyarakat terbelah sekalipun pilkades sudah selesai.
"Selama ini butuh 2-4 tahun untuk rekonsiliasi pascapilkades. Sehingga, waktu untuk konsolidasi dan penataan organisasi relatif kurang. Ketika menjelang akhir masa jabatan, kades sudah harus mempersiapkan diri untuk kembali berkompetisi di pilkades berikutnya. Jadi praktis kurang waktu untuk melakukan pembangunan," kata Bendahara GP Ansor Jatim ini.