Polres Mojokerto Tangkap Dua Pengedar Narkoba, Belasan Ribu Pil Dobel L Diamankan
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Anatasia Novarina
Senin, 21 November 2022 13:22 WIB
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Petugas dari Polres Mojokerto meringkus dua pengedar narkoba dengan barang bukti sebanyak 12.782 butir pil double L. Mereka diamankan di sekitar Balongrawe, Kelurahan Magersari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
"Benar, penangkapan dilakukan oleh anggota Satresnarkoba, dan sekarang kedua pelaku sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolres Mojokerto, AKBP Apip Ginanjar, Senin (21/11/2022).
BACA JUGA:
Hanya Beri Harapan Palsu, Kiai Asep: Judi Online dan Pinjol Harus segera Ditutup
Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Gantung Diri di Trowulan Mojokerto
Diduga Korsleting, Kantor Unit PNM Mekar Syariah di Trowulan Mojokerto Terbakar
Wujudkan Kamtibmas Sambut Pilkada 2024, Polres Mojokerto Gelar Doa Bersama
Ia mengatakan bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 197 atau 196 Jo Pasal 98 ayat 2 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun pidana dan denda paling banyak Rp10 miliar.
"Ini perusak generasi bangsa, jadi kami dari Polres Mojokerto berkomitmen akan benar–benar memerangi narkoba, baik cara tindakan tegas, maupun dengan pencegahan sejak dini, dengan mengoptimalkan sosialisasi kepada masyarakat akan bahaya narkoba," ujarnya.