Sah! UMP Jatim 2023 Naik Sebesar 7,8 Persen
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Devi Fitri Afriyanti
Senin, 28 November 2022 23:00 WIB
“Sedangkan untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 akan diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022,” imbuhnya
Dengan disahkannya UMP Jatim Tahun 2023, mantan Menteri Sosial ini berharap tidak akan ada perusahaan yang melanggar tentang pengupahan karyawan. “Karena semua bentuk ketidaktaatan akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” katanya
“Harapannya semua stakeholder bisa menerapkan dengan sesuai aturan dan seksama. Kita berharap semaksimal mungkin untuk memutuskan UMP secara berkeadilan. Adil bagi karyawan dan adil pula bagi pelaku usaha.,” tegas Khofifah.
Khofifah menyampaikan bahwa d8rinya dan tim Pemprov telah menerima aspirasi dari serikat buruh atau pekerja yang menginginkan kenaikan UMP 2023 sebesar 13 persen. Selanjutnya ia dan tim juga mendengar aspirasi dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).
“Kami berusaha agar terbangun keseimbangan dan keadilan upah bagi buruh dan pelaku usaha. Sebagaimana diketahui sektor usaha tertentu yang komoditas eksportnya ada yang negara tujuannya terdampak kelesuan ekonomi sehingga terjadi penurunan permintaan cukup signifikan. Prinsip upah berkeadilan sangat kami perhatikan ,” ucap Khofifah sapaan lekatnya
Diakhir, Orang Nomor Satu di Pemprov Jatim ini menyampaikan bahwa penetapan UMP Tahun 2023 diharapkan dapat menjaga daya beli buruh/ pekerja di tengah penyesuaian harga setelah kenaikan BBM beberapa waktu lalu.
“Harapannya dengan UMP 2023 yang telah ditetapkan, buruh dan pekerja bisa lebih terpenuhi kebutuhan hidup layak,” pungkasnya. (dev/mar)