Terbukti Potong Dana BOP Masa Pandemi Covid-19, Staf Kemenag Nganjuk Ditahan! | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Terbukti Potong Dana BOP Masa Pandemi Covid-19, Staf Kemenag Nganjuk Ditahan!

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Rafli Fajri Julianto
Kamis, 08 Desember 2022 21:30 WIB

Staf Kemenag Nganjuk saat digelandang petugas usai menjalani pemeriksaan.

Penahanan yang dilakukan oleh Jaksa Penyidik tersebut dengan alasan tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP. Sebelum penahanan, tersangka telah dilakukan pemeriksaan Kesehatan dan screening covid-19 berupa rapid tes antigen.

Kasi Intel Kejari , Dicky Andi Firmansyah, mengatakan bahwa berdasarkan hasil penyidikan diperoleh fakta bahwa tersangka telah melakukan perbuatan mencairkan dana BOP yang seharusnya diperuntukkan untuk pondok pesantren dan melakukan pemotongan dana BOP dari beberapa pondok pesantren yang menerima BOP tersebut. Selain itu, tersangka juga melakukan pencairan dana BOP yang seharusnya diperuntukan untuk TPQ di .

"Berdasarkan fakta sementara yang diperoleh dari hasil penyidikan, akibat perbuatan-perbuatan tersebut, tersangka telah memperoleh keuntungan untuk diri sendiri dan telah merugikan keuangan negara setidak-tidaknya total sekitar Rp700 juta" ujarnya saat dikonfirmasi.

Dalam penyidikan perkara ini, Jaksa Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi dari Kementerian Agama, pengurus pondok pesantren dan pengurus TPQ serta beberapa saksi yang terkait dengan perbuatan tersangka. (raf/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video