Wakil Ketua DPRD Jatim Minta Maaf Usai Ditahan KPK
Editor: Annisa'a Ambarnis
Jumat, 16 Desember 2022 20:36 WIB
SURABAYA, BANGSA ONLINE.com - Sahat Tua P. Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 mengaku bersalah setelah ditahan oleh KPK terkait dugaan suap pengelolaan dana hibah. Sahat menyampaikan permohonan maafnya kepada pihak keluarga dan masyarakat Jawa Timur.
"Saya salah, saya salah, dan saya minta maaf kepada semuanya, khususnya masyarakat Jawa Timur dan keluarga", ujar Sahat kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jum'at (16/12/2022).
BACA JUGA:
Harga Emas Antam Hari Ini 6 Oktober 2024
Cara Membuat Nagasari Totol, Kue Tradisional yang Populer
Benarkah Jintan Hitam Bisa Menurunkan Kolesterol Tinggi?
Resep Ubi Panggang Keju, Cocok untuk Jaga Kadar Gula Darah
Selain Sahat, terdapat empat orang yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap ini, yaitu Rusdi sebagai staf ahli Sahat, Abdul Hamid, Ilham Wahyudi sebagai Koordinator Lapangan Pokmas dan Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas.
Seluruh tersangka langsung ditahan selama 20 hari terhitung mulai dari 15 Desember 2022 hingga 3 Januari 2023. Sahat ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Lalu, Rusdi dan Abdul Hamid ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. Sedangkan Ilham ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.