Wakil Ketua DPRD Jatim Minta Maaf Usai Ditahan KPK
Editor: Annisa'a Ambarnis
Jumat, 16 Desember 2022 20:36 WIB
Sahat dan Rusdi selaku penerima suap mendapatkan hukuman atas pelanggaran Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Ilham dan Abdul Hamid selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penetapan tersangka ini menindaklanjuti Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK di Surabaya pada hari Rabu (14/12/2022) malam. Tim KPK saat itu mengamankan bukti pecahan rupiah, dolar Singapura dan dolar Amerika dengan keseluruhannya sebanyak Rp 1 Miliar.
(ans)