Wakil Ketua DPRD Jatim Minta Maaf Usai Ditahan KPK | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Wakil Ketua DPRD Jatim Minta Maaf Usai Ditahan KPK

Editor: Annisa'a Ambarnis
Jumat, 16 Desember 2022 20:36 WIB

Wakil Ketua DPRD Jatim Minta Maaf Usai Ditahan KPK. Foto: Ist

Sahat dan Rusdi selaku penerima suap mendapatkan an atas pelanggaran Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, Ilham dan Abdul Hamid selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Penetapan tersangka ini menindaklanjuti Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh di Surabaya pada hari Rabu (14/12/2022) malam. Tim saat itu mengamankan bukti pecahan rupiah, dolar Singapura dan dolar Amerika dengan keseluruhannya sebanyak Rp 1 Miliar.

(ans) 

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video