Studi Kasus Kesadaran Masyarakat Ledeng akan Bahaya Sampah Plastik | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Studi Kasus Kesadaran Masyarakat Ledeng akan Bahaya Sampah Plastik

Editor: Annisa'a Ambarnis
Sabtu, 24 Desember 2022 13:21 WIB

Studi Kasus Kesadaran Masyarakat Ledeng akan Bahaya Sampah Plastik. Foto: Ist

Pemerintah Kota memiliki peraturan terkait pengelolaan sampah di Kota yang terdapat dalam Peraturan Wali Kota Nomor 037 Tahun 2019 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daaerah Kota Nomor 17 tahun 2012 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik. Pada bagian kedua pasal 7 mengenai penyediaan kantong plastik secara gratis, dijelaskan pada pasal 7 ayat 1 setiap penyedia dilarang menyediakan kantong plastik secara gratis untuk diberikan kepada pengguna. Pasal 7 ayat 2 berbunyi, dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dikamsud pada ayat 1, harga penjualan kantong plastik oleh penyedia kepada pengguna tidak boleh lebih rendah dari pada harga penjualan kantong plastik tersebut dari pelaku usaha kepada penyedia. 

Pada dasarnya pemerintah telah membuat aturan tertulis terkait pengelolaan sampah plastik, namun belum diindahkan oleh masyarakat, khususnya para pelaku usaha. Hal tersebut seperti peristiwa dengan latar setting alami di Terminal Ledeng, bahwa masih adanya pelaku usaha yang memberikan secara gratis kantong plastik kepada pelanggannya. Sebaiknya adanya sosialisasi yang dilakukan secara berkala, dimulai dari lingkup terkecil yaitu ranah lingkungan terdekat (RT/RW) kepada seluruh warganya terkait pengelolaan sampah plastik yang berwawasan lingkungan.

Selain itu, dalam upaya menyadarkan masyarakat terkait bahayanya sampah plastik, terdapat beragam cara alternatif yang dapat dilakukan, salah satunya dengan pengadaan potongan harga yang dapat diterapkan oleh para pelaku usaha untuk pelanggan yang membawa tas belanja pribadi (goodie bag). Dengan menerapkan hal tersebut, pelaku usaha telah menjalankan peraturan yang ada, serta pelanggan pun menjadi terbiasa untuk membawa tas belanja pribadi, tanpa meminta kantong plastik untuk dijadikan wadah belanjaannya, sehingga kebiasaan ini akan memberikan dampak yang sangat signifikan bagi pengurangan sampah plastik di Indonesia. Dalam usaha Food & Beverage (FnB) juga dapat diterapkan potongan harga bagi pelanggan yang membawa wadah makanan serta botol minum pribadi miliknya. 

(ans)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video