Dinilai Ganggu Kinerja KPUD, Abdul Malik Haramain Prediksi Revisi UU Pilkada Mental | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Dinilai Ganggu Kinerja KPUD, Abdul Malik Haramain Prediksi Revisi UU Pilkada Mental

Jumat, 22 Mei 2015 18:25 WIB

Anggota Komisi II DPR RI Abdul Malik Haramain saat sosialisasi 4 pilar di kantor DPC PKB Kabupaten Kediri. (foto: arif kurniawan/BANGSAONLINE)

Menurut Anggota Komisi II DPR RI Abdul Malik Haramain, pengajuan revisi Undang-Undang Pilkada diperkirakan bakal mental, mengingat tidak seluruh fraksi di dewan dapat menerima keinginan itu. “Revisi UU Pilkada itu sedang dipaksakan beberapa partai politik. Saya kira mental, karena harus dapat kesepakatan semua fraksi di DPR dan pemerintah,” katanya, usai menggelar sosialisasi 4 pilar kebangsaan di kantor DPC PKB Kabupaten Kediri, Kamis (21/5) sore.

Ia mengatakan, tidak semua fraksi sepakat dengan rencana revisi UU Pilkada tersebut. Beberapa fraksi yang menolak adalah PKB, Partai Hanura, PDIP, Partai Nasdem, serta Partai Demokrat.

Menurut dia, jika rencana revisi itu dikabulkan, dampaknya bisa mengganggu roda pemerintahan. Saat ini, KPU juga sudah menyiapkan untuk tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang akan digelar secara serentak pada Desember 2015.

Selain itu, poin yang diajukan dalam revisi tidak menyentuh substansi undang-undang, tapi lebih ke upaya pragmatis, yang hanya berdasarkan kepentingan partai politik tertentu.

Pria yang pernah menjadi dosen di salah satu perguruan tinggi negeri ternama di Jakarta ini menegaskan semua partai politik diperboolehkan mengikuti pilkada, termasuk partai politik yang saat ini terjadi masalah internal, berupa dualisme kepemimpinan. “PPP, Partai Golkar, tetap ikut pilkada. Yang jadi masalah, yang mana (kepengurusan yang ikut pilkada),” ujarnya.

Malik juga mengaku, DPR sudah mengadakan diskusi panjang terkait dengan jalan keluar bagi partai politik yang saat ini sedang ada masalah internal, yaitu untuk merujuk pada SK di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sampai pada islah atau perdamaian. Beberapa pilihan itu, terutama islah dinilai sebagai pilihan yang rasional, dan ia berharap masing-masing pengurus partai secepatnya bisa mencari jalan keluar dari konflik internal. (rif)

 

 Tag:   uu pilkada

Berita Terkait

Bangsaonline Video