Usulkan 3 Rancangan Penataan Dapil, KPU Jatim Adakan Uji Publik | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Usulkan 3 Rancangan Penataan Dapil, KPU Jatim Adakan Uji Publik

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: M. Didi Rosadi
Kamis, 19 Januari 2023 22:53 WIB

Ketua KPU Jatim, Choirul Anam, saat memberikan sambutan. Foto: Ist

Sementara itu, Insan selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan mengatakan, tanggapan serta masukan masyarakat bisa disampaikan setelah kegiatan uji publik berlangsung melalui email tanggapan masyarakat yang disediakan pihaknya. Semua tanggapan masyarakat akan direkap sebagai bentuk akuntabilitas atas rancangan yang akan diusulkan ke KPU.

Insan menyebut, usai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022, sudah ada Rapat dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Pemerintah, KPU, Bawaslu dan DKPP. Mantan Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan ini juga menjelaskan adanya tiga rancangan usulan penataan Dapil DPRD Provinsi Jawa Timur .

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi dan kesepakatan RDP tersebut, tetap melakukan uji publik karena jika Dapil Pemilu 2019 digunakan untuk , dengan melihat perkembangan jumlah penduduk, maka berpotensi terjadi perbedaan alokasi kursi terutama di Dapil dan Dapil Pacitan; Ponorogo; Trenggalek; Magetan; Ngawi,” tuturnya.

“Rancangan pertama, sama persis dengan Pemilu 2019. Rancangan kedua, komposisi kabupaten/kotanya sama persis dengan Pemilu 2019. Namun, penamaannya yang berbeda dengan Pemilu 2019, karena menyesuaikan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 yang penamaannya nyambung dan tidak lompat,” imbuhnya.

Pada rancangan kedua, alokasi kursi mengacu Data Agregat Kependudukan Kecamatan (DAK2) Semester 1 Tahun 2022, dengan jumlah penduduk 41.144.067. Dimana Jawa Timur 1, Kota menjadi 9 kursi, dan Jawa Timur 11 yakni Pacitan; Ponorogo; Trenggalek; Magetan; Ngawi menjadi 11 kursi.

Rancangan ketiga, hampir sama dengan rancangan kedua. Hanya saja yang membedakan Madura menjadi 2 Dapil yang berbeda, Dapil 14 dan 15. Dengan alokasi kursi masing-masing ada 6 kursi.

“Rancangan yang kami usulkan ke KPU adalah rancangan setelah mendapatkan tanggapan dan masukan masyarakat. Seandainya perlu diganti rancangannya, kami akan mempertimbangkan sebagai dasar mana yang akan kami usulkan ke KPU. Sebab kewenangan menetapkan tetap KPU,” kata Insan. (mdr/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video