Polresta Malang Kota Tetapkan 7 Orang Tersangka Aksi Kerusuhan di Kantor Arema FC | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Polresta Malang Kota Tetapkan 7 Orang Tersangka Aksi Kerusuhan di Kantor Arema FC

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Dadang Dwi Tanto
Selasa, 31 Januari 2023 20:57 WIB

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto (pegang mik) saat memimpin konferensi pers.

Sedangkan 2 orang tersangka lainnya dikenakan pasal 160 KUHP dan atau pasal 14 UU RI No. 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau pasal 15 UU RI no. 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Yaitu CA (22) asal Pakis dan FH (34) asal Pujon.

"Kami mengamankan para tersangka beserta barang buktinya seperti 1 bendara hitam ukuran 65x45 cm, dengan tongkat besi warna biru, 1 buah bendera gambar plus yang identik dengan kelompok Anarko, beserta tongkat kayu, 13 bom smoke, seperti yang rekan-rekan dapat lihat (barang bukti di atas meja konferensi pers)," terang kapolres.

Dalam kesempatan itu, Budi Hermanto memastikan bahwa penangkapan tujuh orang tersangka kasus perusakan dan pengeroyokan di kantor tidak ada kaitannya dengan insiden Kanjuruhan.

"Ini murni kasus pidana terhadap pengrusakan kantor dan tidak ada kaitannya dengan insiden Kanjuruan," pungkas . (dad/rev) 

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video