Pria di Jombang Tipu Temannya Sendiri, Tawarkan Pekerjaan di Bandara Kediri dengan Imbalan Uang
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Aan Amrulloh
Kamis, 02 Februari 2023 14:57 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Mengaku bisa memasukkan orang untuk bekerja di Bandara Kediri, seorang pria asal Desa Kedawong, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, diringkus polisi, pada Senin (30/01/23) lalu.
Pelaku diketahui bernama Rosidi Zainul Rosi (41). Ia menipu korban yang tak lain adalah temannya sendiri, Soni (52), warga Desa Panglungan, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang.
BACA JUGA:
Edarkan Narkoba, Operator Sound System di Jombang Diringkus Polisi
Ketua Asosiasi Kades di Jombang Daftar Calon Bupati Lewat Penjaringan Partai Demokrat
Konfercab NU Jombang 2024 Digelar Bertajuk Merajut Silaturahmi Membangun Sinergi dan Kolaborasi
Keren! D Zawawi Imron dan 15 Penyair bakal Baca Puisi di Festival Pesantren Tebuireng
Kejadian bermula pada 20 Desember 22 lalu. Saat itu, pelaku mendatangi rumah korban dan menawarkan anaknya untuk bisa dimasukkan dan bekerja di Bandara Kediri. Namun, tawaran tersebut tidak gratis alias ada imbalannya.
"Pelaku minta imbalan sebesar Rp8,5 juta. Karena korban mau, seminggu kemudian korban ini mentransfer uang kepada pelaku," ucap Kapolsek Wonosalam, AKP Hariyono, Kamis (2/2/23).
Korban mentransfer uangnya sebanyak tiga kali. Yakni Rp4,5 juta pada 28 Desember 2022, Rp3 juta pada 31/ Desember 2022, dan Rp1 juta pada 1 Januari 2023. Total keseluruhannya Rp 8,5 juta.
"Selain meminta imbalan uang, pelaku juga menyewa sepeda motor korban untuk digunakan mengurus keperluan pekerjaan dua anak korban di Kediri," terang kapolsek.
"Sepeda motor korban dibawa sejak 2 Januari 2023. Setelah itu pelaku menghilang tanpa kabar, ponselnya pun tidak bisa dihubungi lagi," imbuh Hariyono.
Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada 22 Januari 2023. "Kami mendapat informasi pelaku berada di eks Lokalisasi Guyangan Nganjuk sedang foya-foya dan kami tangkap," jelas Hariyono.
Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Namun, uang hasil menipu dari korban sudah habis, tersisa sepeda motornya saja untuk barang bukti.
"Pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan 372 KUHP tentang penggelapan," pungkas Hariyono. (aan/rev)