Sekretariat DPRD Kabupaten Mojokerto Komitmen Tingkatkan Kinerja di Tahun 2023
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Rochmat Saiful Aris
Jumat, 17 Februari 2023 10:00 WIB
Bambang menjelaskan, Sekretariat DPRD Kabupaten Mojokerto mempunyai fungsi di antaranya menyelenggaraan administrasi kesekretariatan, menyelenggaraan administrasi keuangan, memfasilitasi penyelenggaraan rapat.
Selain itu juga mengkoordinasi pelaksanaan fasilitasi persidangan dengan menyiapkan bahan persidangan, membuat risalah persidangan, merumuskan konsep dan menghimpun produk DPRD.
"Di samping itu juga, untuk melaksanakan penyediaan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD. Intinya, di tahun 2023 ini, kami terus meningkatkan kinerja yang profesional dalam mendukung berbagai kegiatan maupun program DPRD Kabupaten Mojokerto," pungkasnya. (ris/ns)