Kemenkeu Sebut Berhasil Kembalikan Uang Negara Sebesar Rp 7,08 Triliun dari Penanganan Korupsi
Editor: Annisa'a Ambarnis
Jumat, 10 Maret 2023 22:07 WIB
Kemenkeu Sebut Berhasil Kembalikan Uang Negara Sebesar Rp 7,08 Triliun dari Penanganan Korupsi. Foto: Ist
Kemenkeu melalui Ditjen Pajak serta Ditjen Bea dan Cukai memiliki kerja sama dengan PPATK dalam rangka optimalisasi pengamanan dan memastikan hak penerimaan negara.
Lewat kerja sama tersebut, alhasil Kemenkeu mampu menindaklanjuti sejumlah laporan PPATK sehingga bisa mengembalikan uang negara sebesar Rp 7,08 triliun.
"Ini adalah bentuk dari kita menegakkan aturan melalui pemeriksaan kepabeanan dan pajak. Kerja sama ini kami apresiasi dengan PPATK dan tentu akan kami lanjutkan", jelasnya.
(ans)
Tag:
Kasus Korupsi
bea cukai
KPK
viral
ditjen pajak
Kemenkeu
kemenkeu berhasil kembalikan uang negara dari penanganan kasus korupsi