Kemenkeu Sebut Berhasil Kembalikan Uang Negara Sebesar Rp 7,08 Triliun dari Penanganan Korupsi
Editor: Annisa'a Ambarnis
Jumat, 10 Maret 2023 22:07 WIB
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah berhasil mengembalikan uang negara sebesar Rp 7,08 triliun dari penanganan korupsi.
Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari kerja sama yang dilakukan Kemenkeu dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
BACA JUGA:
Pentingnya Mengenali Perubahan Fisik pada Diri Remaja Putri Disabilitas Netra di Masa Pubertas
Ketahui 3 Penyebab Gagal Ginjal
Cara Membuat Gulai Kambing ala Chef Tanpa Presto
5 Manfaat Minum Madu Setiap Hari
"Dari data yang kita miliki sekarang, dengan kerja sama ini telah dapat merecover, meminta kembali pembayaran Rp 7,08 triliun", ujar Wakil Menteri Keuangan, Nazara pada Jum'at (10/3/2023).
Nazara menjelaskan Kemenkeu sudah menjalin kerja sama dengan PPATK sejak tahun 2007. Hingga saat ini ada 266 pertukaran laporan yang disampaikan PPATK kepada Kemenkeu, maupun yang diminta Kemenkeu kepada PPATK.
Kemenkeu melalui Ditjen Pajak serta Ditjen Bea dan Cukai memiliki kerja sama dengan PPATK dalam rangka optimalisasi pengamanan dan memastikan hak penerimaan negara.
Lewat kerja sama tersebut, alhasil Kemenkeu mampu menindaklanjuti sejumlah laporan PPATK sehingga bisa mengembalikan uang negara sebesar Rp 7,08 triliun.
"Ini adalah bentuk dari kita menegakkan aturan melalui pemeriksaan kepabeanan dan pajak. Kerja sama ini kami apresiasi dengan PPATK dan tentu akan kami lanjutkan", jelasnya.
(ans)