Diduga Edarkan Sabu, Dua Oknum LSM di Pamekasan Ditangkap Polisi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Diduga Edarkan Sabu, Dua Oknum LSM di Pamekasan Ditangkap Polisi

Editor: Siswanto
Wartawan: Dimas MS
Selasa, 14 Maret 2023 18:45 WIB

Dua tersangka dan satu saksi yang ditangkap Polres Pamekasan karena edarkan narkoba jenis sabu.

"Dari kedua tersangka petugas berhasil mengamankan satu plastik berisi sabu seberat 0,45 gram, dan pelaku langsung di bawa ke Polres Pamekasan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Sri Sugiarto.

Sementara, Kasat Narkoba Polres Pamekasan, AKP Junairi Tirto Admojo ketika dihubungi melalui telepon seluler membenarkan penangkapan tersebut. Saat ditanya terkait adanya foto yang beredar di medsos sebanyak 3 orang ditangkap, ia menjawab, hanya 2 orang dan lainnya berstatus saksi.

"Satunya saksi mas. Tersangka ada dua," jelasnya.

Akibat dari perbuatan tersebut, kedua oknum LSM tersebut dijerat Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 UURI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 tahun dan maksimal 15 tahun. (dim/sis).

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video