Warga Keboan Anom Sidoarjo jadi Budak Narkoba, Baru Bebas 8 Bulan, Tertangkap Lagi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Warga Keboan Anom Sidoarjo jadi Budak Narkoba, Baru Bebas 8 Bulan, Tertangkap Lagi

Jumat, 05 Juni 2015 20:16 WIB

Tersangka Sumarto digelandang petugas di Mapolres Sidoarjo. (foto: nanang ichwan/BANGSAONLINE)

"Saya mengantar dengan cara ranjau. Begitu juga uangnya sudah ada ditaruh di dalam bungkus rokok sebesar Rp 200 ribu dengan barang paket seberat 0,27 gram," terangnya.

Sumarto juga mengaku bahwa ia selalu mengambil sedikit narkoba tersebut sebelum narkoba pesanan diantar. "Selalu saya ambil sedikit dan cicipi. Sebab, saya tidak diberi imbalan," dalihnya.

Meski demikian, tersangka Sumarto dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman hukumannya 4 tahun penjara," ujar Kasat Polres Sidoarjo AKP Redik Tribawanto.

Ditambahkan Redik, pihaknya juga melakukan pengejaran terhadap DPO inisial Ag yang menyuplai SS kepada tersangka Sumarto. (nni/sho)

 

 Tag:   Narkoba

Berita Terkait

Bangsaonline Video