Islam Larang Pemerintah Pungut Pajak, Kecuali Darurat | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Islam Larang Pemerintah Pungut Pajak, Kecuali Darurat

Editor: M Mas'ud Adnan
Jumat, 07 April 2023 17:33 WIB

Oleh Dr (HC) KH. Afifuddin Muhajir, MA . Foto: M Mas'ud Adnan/bangsaonline.com

1. Besarnya tarif tidak lebih dari kebutuhan (ما أبيح للضرورة يقدّر بقدرها).

2. Pungutan tidak menambah sengsara bagi rakyat kecil.

3. Pajak dikelola dan dimanage dengan cara yang benar dan halal.

4. Pentasarufan dana harus tepat sasaran dan dibelanjakan dengan bijak dan adil; berbasis kemaslahatan rakyat (تصرف الإمام على الرعية منوط بالمصلحة).

Dr (HC) KH. Afifuddin Muhajir, MA, pengarang Kitab Fathu Al-Mujib Al-Qarib 

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video