Islam Larang Pemerintah Pungut Pajak, Kecuali Darurat
Editor: M Mas'ud Adnan
Jumat, 07 April 2023 17:33 WIB
Oleh Dr (HC) KH. Afifuddin Muhajir, MA . Foto: M Mas'ud Adnan/bangsaonline.com
1. Besarnya tarif pajak tidak lebih dari kebutuhan (ما أبيح للضرورة يقدّر بقدرها).
2. Pungutan pajak tidak menambah sengsara bagi rakyat kecil.
3. Pajak dikelola dan dimanage dengan cara yang benar dan halal.
4. Pentasarufan dana pajak harus tepat sasaran dan dibelanjakan dengan bijak dan adil; berbasis kemaslahatan rakyat (تصرف الإمام على الرعية منوط بالمصلحة).
Dr (HC) KH. Afifuddin Muhajir, MA, pengarang Kitab Fathu Al-Mujib Al-Qarib