Ramadhan 2023, Polisi di Surabaya Amankan 30 Botol Arak
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Rusmiyanto
Minggu, 09 April 2023 15:00 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Penjual arak yang merupakan warga Jalan Kertopaten dirazia Polsek Simokerto. Kegiatan ini merupakan yang ke-5 kalinya barang berupa miras diamankan.
Pada razia miras di Ramadhan 1444 H, yang diselengarakan pada Minggu (8/4/2023) dini hari, petugas mengamankan 30 botol yang dimiliki penjual berinisial SF (50).
BACA JUGA:
Gagal Curi Motor, Residivis di Surabaya Jadi Bulan-bulanan Warga
Polrestabes Surabaya Tangkap Buronan Terduga Kasus Penipuan dan Penggelapan di Kediri
Polsek Gubeng Tertibkan Judi Merpati di Pucang
Polisi Identifikasi Pelaku Curanmor LC Warung Burung Hantu
Kapolsek Simokerto, Kompol Dwi Nugroho, mengatakan bahwa merazia terhadap penjual miras dilakukannya karena ada laporan dari masyarakat terkait penjualan miras ilegal di bulan Ramadhan.
"Kami menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polsek Simokerto. Sehingga kita tadi saat patroli Parajoyo langsung menuju ketempat dan mendapati 30 botol miras oplosan jenis arak ilegal," ujarnya.