Caci Maki dan Umpat Pasien, Dokter di Gresik Dipolisikan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Caci Maki dan Umpat Pasien, Dokter di Gresik Dipolisikan

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Jumat, 12 Juni 2015 17:07 WIB

Dokter M Hariadi yang bertugas di poli umum UPT Puskesmas Nelayan, di Kelurahan Telogo Pojok. Foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

"Pokoknya saya tidak terima. Seorang dokter seharusnya memberikan pelayanan yang baik terhadap pasien tanpa terkecuali bukan malah terkesan arogan begitu," pungkasnya.

Di tempat terpisah, dokter M Hariadi mengakui kejadian tersebut. Dia mengaku melakukan tindakan seperti itu karena sedang emosi, sehingga kemarahannya tidak terkontrol. Kemarahan itu dipicu karena dirinya merasa tidak dihargai dan direndahkan sebagai seorang dokter oleh pasien, karena selama ini pasien kalau datang ke puskesmas kebanyakan hanya cari perawat.

"Terus terang saya sebagai seorang dokter di puskesmas ini merasa direndahkan, kenapa yang mereka cari cuma pak Ubet dan pak Bekti, sedangkan saya di sini dokter," katanya dengan nada dongkol.

Hariadi juga mengakui telah melontarkan kata-kata kotor dan umpatan sambil menggedor-gedor pintu kepada pasien. Ucapan tidak terpuji itu terlontar karena dirinya merasa jengkel dan kesal.

"Benar saya memang sempat berkata kotor terhadapnya, karena saya jengkel, dan saya akan pertanggungjawabkan semua ini," jelasnya.

Bahkan, dokter Hariadi mengaku siap persoalan tersebut dibawa ke jalur hukum. "Pakai jalur kekeluargaan atau jalur hukum tidak masalah," tantangnya.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Gresik, dokter Sugeng Widodo mengakui sudah mendapatkan laporan kasus tersebut dari kepala UPT . Karena itu, dirinya akan menindaklanjuti kasus tersebut. Tahap awal, dirinya akan memanggil dokter M Hariadi. Dirinya akan memberikan teguran secara lisan.

"Kami akan segera memberikan teguran baik lisan maupun tertulis, dan kalau semua itu sudah kita lakukan, tapi tidak diindahkan, maka akan diserahkan ke BKD (Badan Kepegawaian Daerah), karena yang bersangkutan dianggap melanggar PP (peraturan pemerintah) Nomor 53 tahun 2010, tentang disiplin PNS (Pegawai Negeri Sipil)," katanya.

Kanit Reskrim Polsek Kota Gresik, Iptu Harikis, membenarkan adanya pengaduan pasien tersebut. Pihaknya mengatakan akan segera menindaklanjuti persoalan ini.

"Karena ini sifatnya baru pengaduan dan ini juga delik aduan, ya nanti akan kami tindaklanjuti hingga sampai ke laporannya," katanya. (hud/rvl)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video