Pengurus KAHMI Laporkan PC PMII ke Polres Probolinggo, Kenapa? | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pengurus KAHMI Laporkan PC PMII ke Polres Probolinggo, Kenapa?

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Andi Sirajudin
Rabu, 14 Juni 2023 21:10 WIB

Kuasa Hukum KAHMI saat menunjukkan bukti laporan. Foto: ANDI SIRAJUDIN/BANGSAONLINE

"Berat ini, karena ada tiga pasal berlapis yang diterapkan yakni pasal 310, 311 dan UU ITE tadi itu. Klien saya, Rio mewakili KA, karena dia adalah bidang hukum dan HAM diorganisasi KA," kata Abdul.

Ia juga mengaku jika pelaporan ini dilakukan kliennya agar tidak ada lagi tindakan-tindakan yang berakibat melawan hukum.

"Ini dilaporkan, agar ada efek jera, karena tidak ada alat bukti yang jelas. Apalagi, Pak Ugas hanya menjabat beberapa lama, tiba-tiba ini dilaporkan secara elektronik dengan gambar dan penyerangan dengan beberapa keterangan yang ujarnya itu melanggar hukum. Oleh sebab itu, kami tetap akan memproses tindakan itu secara hukum," paparnya.

Sementara itu, terlapor, Ketua II PC , Abdul Razak saat dikonfirmasi wartawan mengenai pelaporan atas pamflet dari mengatakan jika pihaknya mempersilakan. Karena dirinya menganggap jika pamflet itu tidak ada unsur pidananya.

"Pidananya nggak ada dan kebebasan berekpresi sementara untuk menyampaikan aspirasi dan semacamnya itu tidak diatur dalam Undang-Undang. Dan menurut saya itu tidak masuk dalam unsur pidana," ucapnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon. (ndi/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video