Melalui Restorative Justice, Tersangka Kasus Narkoba Hanya Direhab | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Melalui Restorative Justice, Tersangka Kasus Narkoba Hanya Direhab

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Muji Harjita
Kamis, 15 Juni 2023 15:02 WIB

Zoom Meeting Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam ekspos perkara pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dengan tersangka AS.

Menurut dia, tersangka positif menggunakan narkotika berdasarkan pemeriksaan laboratorium.

"Tersangka bukan merupakan residivis narkotika. Selain itu, juga sudah ada hasil asesmen dari tim asesmen BNN Kota Kediri dan tim dokter yang menyatakan terhadap tersangka layak untuk direhabilitasi," imbuhnya.

Tersangka AS rencananya akan diserahkan kepada balai rehabilitasi narkotika sebagai tindak lanjut.

"Proses RJ () terhadap para tersangka merupakan bentuk pelaksanaan dari Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia No. 18 tahun 2021 tentang penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan sebagai pelaksanaan asas dominus litis jaksa," terang  Harry. (uji/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video