Kemenkumham Jatim Pindahkan 40 Narapidana High Risk ke Nusakambangan
Editor: Sigit Endra
Wartawan: Catur Andi Erlambang
Selasa, 20 Juni 2023 13:33 WIB
"Narapidana dengan latar belakang penyalahguna narkotika menjadi yang paling banyak dengan dua puluh delapan orang," jelas Imam.
Sedangkan dari lama masa pidana, paling rendah adalah 5 tahun penjara. Selain itu, ada juga satu terpidana 20 tahun, dan dua terpidana mati.
"Rata-rata mereka masuk dalam kategori pidana berat," ungkap Imam.
Lapas Pemuda Madiun menjadi pusat titik kumpul kegiatan pengawalan pemindahan narapidana high risk pada malam hari. Dengan menggunakan armada 1 bus dengan kapasitas lima puluh orang, petugas mengirim narapidana sekitar pukul 23.00 WIB.
"Tujuannya adalah 2 lapas di Nusakambangan. Yaitu Lapas Batu dan Lapas Karanganyar," terang Imam.
Selama proses pengawalan, 15 personil anggota Batalion C Pelopor Kota Madiun disiagakan Kanwil Kemenkumham Jatim. Serta pendamping dari Polisi Khusus Pemasyarakatan. (cat/git)