Polres Jombang Restorative Justice Kasus Penganiayaan Anak Kelas 5 SD | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Polres Jombang Restorative Justice Kasus Penganiayaan Anak Kelas 5 SD

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Aan Amrulloh
Selasa, 27 Juni 2023 17:55 WIB

Kedua belah pihak yang bersangkutan dalam kasus penganiayaan ketika sepakat berdamai di Mapolres Jombang.

"Pihak keluarga pelaku sanggup mengganti rugi biaya pengobatan kepada korban. Selain itu, kedua belah pihak telah menganggap perkara tersebut selesai dan tidak menuntut lagi perkara tersebut secara hukum pidana maupun perdata," paparnya.

Sebelumnya, seorang siswa SDN di Kecamatan Mojowarno, , diduga dianiaya teman sekelas. Aksi penganiayaan itu terekam video dan viral di media sosial.

Video dengan durasi waktu 21 detik tersebut memperlihatkan korban dianiaya oleh teman sekelasnya. Aksi penganiayaan di pinggir sungai disaksikan temannya yang lain. Kini keduanya sudah saling memaafkan dan perkara dianggap selesai. (aan/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video