Kasus Ujaran Kebencian Mantan Pegawai BRIN Bakal Disidangkan di PN Jombang
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Aan Amrullah
Jumat, 07 Juli 2023 13:11 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Kasus ujaran kebencian terhadap salah satu organisasi islam melalui media sosial yang dilakukan seorang mantan pegawai BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin, memasuki babak persidangan. Sesuai rencana, sidang bakal dilakukan pada Rabu 12 Juli 2023 pekan depan di Pengadilan Negeri (PN) Jombang.
Hal itu dibenarkan Humas PN Jombang, Muhammad Riduansyah, tentang persidangan perkara ujaran kebencian menyeret nama pegawai BRIN yang kemudian dilakukan pemecatan dengan nomor register 236/Pid.Sus/2023/PN Jbg.
BACA JUGA:
Wali Kota Surabaya Pilih Hadiri Acara Lazismu Dibanding Halal Bihalal PCNU, Ada Apa?
PD Muhammadiyah Kabupaten Kediri Kukuhkan PDPM dan PDNA
Pengadilan Negeri Jombang Tolak Gugatan Sengketa Kakak Ipar Senilai Rp5,9 Miliar
Menuju Hidup Sehat dan Berkah: Penerapan Gizi Halal
"Benar. Pengadilan Negeri Jombang mengadili perkara pidana Nomor 236/Pid.Sus/2023/PN Jbg, atas nama Andi Pangerang Hasanuddin, dengan susunan persidangan, Dr. Bambang Setyawan, Hakim Ketua dan Faisal Akbaruddin Taqwa dan Luki Eko Andrianto sebagai Hakim Anggota," ujar Humas PN Jombang, Jumat ( 07/07/2023).
Untuk perkara ujaran kebencian di media sosial oleh Andi Pangerang ini yang akan menjadi penuntut umum secara langsung adalah Kajari Jombang,Tengku Firdaus.