Kasus Ujaran Kebencian Mantan Pegawai BRIN Bakal Disidangkan di PN Jombang
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Aan Amrullah
Jumat, 07 Juli 2023 13:11 WIB
Dikatakan, informasi mengenai sidang perkara kasus ujaran kebencian di media sosial oleh Andi Pangerang juga telah terpublikasi melalui sistem informasi penelusuran perkara PN Jombang dengan nomor register yang terdaftar.
"Dalam SIPP kami perkara ini masuk dalam pidana khusus, dan untuk klasifikasi perkaranya mengenai informasi dan transaksi elektronik," pungkasnya.
Seperti diketahui, Andi Pangerang Hasannudin sebelumnya sebagai Pegawai BRIN, terjerat kasus pidana usai memberikan postingan di media sosial miliknya berisikan ujaran kebencian kepada salah satu organisasi islam, yakni Muhammadiyah.
Postingan bernada ancaman itu terkait penentuan waktu Idul Fitri 1444 H. Usai dilakukan penahanan dan dilakukan pemecatan dari kantor BRIN, Andi menjalani proses hukum yang berjalan dan kini pada pekan depan akan memulai menjalani sidang pertama. (aan/ns)