Kasus Ujaran Kebencian Mantan Pegawai BRIN Bakal Disidangkan di PN Jombang | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kasus Ujaran Kebencian Mantan Pegawai BRIN Bakal Disidangkan di PN Jombang

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Aan Amrullah
Jumat, 07 Juli 2023 13:11 WIB

Kantor Pengadilan Negeri Jombang

Dikatakan, informasi mengenai sidang perkara kasus di media sosial oleh Andi Pangerang juga telah terpublikasi melalui sistem informasi penelusuran perkara PN Jombang dengan nomor register yang terdaftar.

"Dalam SIPP kami perkara ini masuk dalam pidana khusus, dan untuk klasifikasi perkaranya mengenai informasi dan transaksi elektronik," pungkasnya.

Seperti diketahui, Andi Pangerang Hasannudin sebelumnya sebagai Pegawai , terjerat kasus pidana usai memberikan postingan di media sosial miliknya berisikan kepada salah satu organisasi islam, yakni .

Postingan bernada ancaman itu terkait penentuan waktu Idul Fitri 1444 H. Usai dilakukan penahanan dan dilakukan pemecatan dari kantor , Andi menjalani proses hukum yang berjalan dan kini pada pekan depan akan memulai menjalani sidang pertama. (aan/ns)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video