Panji Gumilang Cabut Gugatan pada Mahfud MD, Kini Mau Gugat Ridwan Kamil
Editor: Tim
Jumat, 21 Juli 2023 21:11 WIB
INDRAMAYU, BANGSAONLINE.com – Panji Gumilang yang menggugat perdata Menko Polhukam Mahfud MD dengan ganti rugi Rp 5 triliun ternyata ngeper. Lewat pengacaranya, Hendra Efendi, pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun itu mencabut gugatan.
Yang menarik, Panji Gumilang kini justru mau menggugat Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
BACA JUGA:
Tanggapi Cuitan Netizen di X, Ridwan Kamil: Boleh Bully Saya, Tapi Jangan Keluarga Apalagi Anak Saya
Sama Pernah Naik Jet Pribadi, Tapi Mahfud MD Bukan Gratifikasi, Kaesang Belum Berani Klarifikasi
Mahfud MD Dukung Rhoma Irama Melawan Kebohongan Habaib Ba'Aalawi
Cawe-Cawe Jokowi Jilid II, Disebut Jegal Anies dalam Pilgub DKI 2024
Kenapa Panji Gumilang mencabut gugatan pada Mahfud MD? Menurut Panji, Mahfud orang baik dan satu almamater di HMI. Masih menurut Panji Gumilang, Mahfud juga memberikan komentar positif kepada Al Zaytun.
“Untuk Pak Mahfud kita cabut (gugatan), karena menurut klien kami Pak Mahfud orang baik, satu almamater dengan klien kami di HMI. Ke sini-sini beliau sangat membela klien kami, menyampaikan bahwa Al Zaytun produknya baik, santrinya baik. Itu sangat kami apresiasi,” kata Hendra Effendi dalam tayangan Metro TV.
“Selanjutnya akan ada yang kami gugat, (atau) dalam proses gugatan. Itu kita sebut inisial namanya RK, akan kita gugat tentunya permintaan klien kami,” tutur Hendra.
Sebelumnya diberitakan BANGSAONLINE, Mahfud MD menganggap gugatan Panji Gumilang itu enteng.
"Ya, soal gugatan Panji Gumilang. Ya itu masalah kecil lah,” kata Mahfud MD kepada BANGSAONLINE lewat video, Jumat (21/7/2023).