Kemenag Minta Masyarakat Lapor Bila Temukan Pungli di KUA
Editor: Novandryo
Rabu, 02 Agustus 2023 16:39 WIB
JAKARTA,BANGSAONLINE.com - Kementerian Agama (Kemenag) meminta masyarakat untuk melaporkan jika ada pungutan liar di Kantor Urusan Agama (KUA).
Masyarakat dapat membuat aduan kepada Kemenag terkait pungli yang terjadi melalui aplikasi PUSAKA.
BACA JUGA:
Pj Adhy Berangkatkan Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Surabaya 2024 Kabupaten Bojonegoro
Kemenag Bangkalan Agendakan 2 Kali Manasik Haji
Pj Gubernur Jatim Bilang Begini saat Lantik 23 PPIH Embarkasi Surabaya
Kemenag Situbondo Bagikan 868 Koper CJH 2024: 859 Orang Melunasi dari 1.173 Kuota
"Bila masyarakat ada yang mengalaminya, jangan ragu untuk melaporkan. Kami akan segera menindaklanjuti," kata Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Zainal Mustamin, di Jakarta, Rabu (2/8/2023).
Dalam hal ini, Zainal merespon adanya laporan dugaan pungli di KUA Sunggal, Deli Serdang, Sumatra Utara.
Pihak Kemenag pun saat ini telah menelusuri dan menindaklanjuti adanya temuan pungli tersebut.