5 Tahun Buron, Reskrim Polres Malang Tangkap DPO Tersangka Korupsi Dana Desa | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

5 Tahun Buron, Reskrim Polres Malang Tangkap DPO Tersangka Korupsi Dana Desa

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Dadang Dwi Tanto
Sabtu, 26 Agustus 2023 13:04 WIB

Dikatakan Taufik, pada tahun 2018, KMD sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Namun, dalam proses penyelidikan, tersangka selalu mangkir dari panggilan polisi, bahkan telah dikeluarkan surat panggilan sebanyak tiga kali.

“KMD kemudian dilaporkan menghilang hingga akhirnya petugas berhasil mengetahui keberadaannya dan melakukan penangkapan,” ungkapnya.

Saat ini, KMD telah dilakukan penahanan di rutan Polres . Kasusnya tengah ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres . Atas perbuatannya, KMD akan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Sub Pasal 8 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasal tersebut, tersangka dapat dikenakan hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Taufik menyebut, penangkapan ini merupakan bukti nyata dari upaya Polres dalam memberantas korupsi di tingkat desa. Harapannya, tindakan tegas ini dapat menjadi pelajaran bagi pejabat desa lainnya untuk menjalankan tugas dengan integritas dan bertanggung jawab, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. (dad/ns)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video