Satpol PP Pamekasan Amankan 2 Truk Muat Tembakau dari Bojonegoro
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Dimas Maulana Sugianto
Senin, 04 September 2023 19:18 WIB
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Satpol PP Pamekasan menerima limpahan 2 truk bermuatan tembakau dari Bojonegoro yang diamankan polisi di Kecamatan Tlanakan, Senin (4/9/2023).
"Jadi, pelaksanaan kegiatan operasi yang dilaksanakan oleh Polres Pamekasan hasil operasi pada Minggu (3/9/2023), kedapatan 2 truk yang mencurigakan di Jalan Raya Tlanakan. Dengan kecurigaan itu, anggota Polres Pamekasan memberhentikan 2 kendaraan tersebut," kata Kabid Gakda Satpol PP Pamekasan, Hasanurrahman, saat dikonfirmasi.
BACA JUGA:
Divonis 2 Bulan Penjara, Pemilik Restoran Putri dan King Wan's Pamekasan Ajukan Banding
Polisi Gadungan dari Pamekasan Diamankan di Sampang, Terungkap Ada Fakta Mengejutkan
Pemkab Pamekasan Alokasikan Bantuan untuk Buruh Tani Tembakau
Operasi Gabungan Barang Kena Cukai Ilegal Tahun 2024 di 13 Kecamatan Pamekasan
"Tadi malam saya bersama anggota melalui komunikasi telepon, kami mendatangi polres untuk melakukan serah terima pelimpahan perkara tentang pelanggaran Perda Kabupaten Pamekasan No 2 tahun 2022 tentang tembaku lokal Madura," imbuhnya.
Terkait proses selanjutnya, Hasan mengatakan bahwa Satpol PP Pamekasan telah berkoordinasi dengan pengadilan negeri untuk melakukan sidang usai menerima limpahan berkas perkara dari polisi.
"Masing-masing truk ini yang satu bermuatan 3 ton dan yang satunya 4 ton tembakau kering dengan tujuan ke Desa Sentol, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan," paparnya.
Ia mengungkapkan, kedua truk bermuatan tembakau ini bertujuan ke rumah pribadi dan sopir yang baru pertama kali mengantarkan itu tidak mengetahui lokasinya. Satpol PP Pamekasan bakal mencari tujuan dari 2 kendaraan yang diamankan.
"Besok tinggal sidangnya. Jadi pembacaan keputusannya besok langsung dari hakim," pungkasnya. (dim/mar)