Kasatreskrim Ngaku Tak Terima Surat Panggilan Sidang Truk Muat Tembakau, Satpol PP: Saya Ada Bukti
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Dimas Maulana Sugianto
Selasa, 05 September 2023 18:44 WIB
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Petugas dari Polres Pamekasan tidak memenuhi panggilan sebagai saksi dalam sidang perkara putusan terkait 2 truk muat tembakau yang diamankan pada Minggu (3/9/2023).
Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Eka Purnama, menyatakan bahwa tidak ada surat panggilan dari pengadilan negeri sebagai saksi dalam agenda tersebut. Ia pun berujar, Satpol PP Pamekasan tidak berkoordinasi terkait pelaksanaan sidang.
BACA JUGA:
Divonis 2 Bulan Penjara, Pemilik Restoran Putri dan King Wan's Pamekasan Ajukan Banding
Polisi Gadungan dari Pamekasan Diamankan di Sampang, Terungkap Ada Fakta Mengejutkan
Pemkab Pamekasan Alokasikan Bantuan untuk Buruh Tani Tembakau
Operasi Gabungan Barang Kena Cukai Ilegal Tahun 2024 di 13 Kecamatan Pamekasan
"Sampai saat ini, kami dari reskrim belum terima surat atau pemberitahuan terkait pelaksanaan sidang mas, ini masih dicek lagi," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com, melalui pesan instan (WhatsApp), Selasa (5/9/2023).