Merugikan Negara, Kejari Sampang Jebloskan Mantan Kades Baruh ke Rutan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Merugikan Negara, Kejari Sampang Jebloskan Mantan Kades Baruh ke Rutan

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Mutammim
Selasa, 12 September 2023 20:17 WIB

Ilustrasi. Foto: Ist

"Setelah ini kami akan melakukan penyidikan kembali, tidak luput kemungkinan bakal ada tersangka lain," tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 Jo pasal 3 Jo pasal 8 undang-undang tentang korupsi. Pihak dari Kejari akan segera melimpahkan berkas tersangka ke Pengadilan Negri .

Sementara Sekjen LSM Lasbandra Ach Rifa'i mengapresiasi atas langkah Kejari karena telah menuntaskan perkara penyelewengan bantuan yang bersentuhan dengan masyarakat langsung.

"Laporan penyelewengan BLT DD di Desa Baruh selesai di Kejari dan mantan Kadesnya jadi tersangka," ungkapnya.

Rifa'i mendorong Kejari terus melakukan penyidikan jika memang dicurigai bakal ada tersangka baru selain mantan Kades.

"Kalau memang ada pihak lain yang dicurigai kami dari lembaga sangat mengapresasi," tandasnya. (tam/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video