Terlibat Judi Online, Kades Dermawuharjo Tuban Ditangkap Polisi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Suwa
Kamis, 28 September 2023 18:26 WIB
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dipersangkakan pasal 303 ayat 1 ke-2e sub pasal 303 bis ayat 1 ke 2 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," ujarnya.
Terkait penangkapan Kepala Desa Dermawuharjo, Camat Grabagan, Tholikan, mengaku sudah menyampaikan laporan ke Bupati Tuban. Sebab, penangkapan tersebut akan menyebabkan pelayanan kepada masyarakat terganggu.
"Apalagi persoalannya ini mendekat akhir tahun, sehingga harus ada penyerapan anggaran yang maksimal," katanya.
"Kalau untuk pj (penjabat) belum ada arah ke sana. Namun kami sudah melaporkan ke Mas Bupati melalui Bapak Sekda," tambah Tholikan. (wan/rev)