LSM Tanyakan Keberanian DPRD Gresik Bongkar Skandal Mobilisasi PKH untuk Pemenangan Bacaleg
Editor: Sigit Endra
Wartawan: Syuhud
Senin, 09 Oktober 2023 13:20 WIB
"Punya daya apa DPRD dalam menangani penyalahgunaan PKH, wong di antara mereka terindikasi sebagai pelakunya," ucapnya.
Menurut Cak Anam, begitu panggilan akrabnya, dalam aturan, koordinator kabupaten (korkab), koordinator kecamatan (korcam), dan pendamping desa PKH jelas dilarang berpolitik praktis.
Hal itu sama seperti petugas panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan petugas pemilu lain, seperti halnya aparatur sipil negara (ASN).
"Karena mereka digaji oleh negara, uang APBN," terangnya.
Cak Anam mengaku punya data sejumlah bacaleg yang memobilisasi pendamping PKH dalam posko untuk pemenangan pemilu 2024.
"Ini banyak datanya, baik berupa foto dan bukti lain. Silahkan DPRD minta kalau butuh," pungkas Cak Anam. (hud/git)