Pemilik Yayasan Miftahul Ulum Ancam Lapor Pencemaran Nama Baik
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Sugianto
Jumat, 20 Oktober 2023 13:31 WIB
PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Pemilik yayasan Miftahul Ulum Desa Tempuran Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, Ahmad Dullah, mengancam akan lapor balik terkait dugaan pencemaran nama baik.
Sebelumnya, dia dilaporkan oleh S yang masih tergolong keluarga dalam kasus dugaan penyerobotan tanah.
BACA JUGA:
Jadi Korban Penggelapan, Seorang Pengusaha di Probolinggo Lapor Polisi
Kasus Pembuangan Limbah Medis RSUD dr. Soewandhi Surabaya, Polsek Simokerto Ungkap Fakta Baru
Dianggap Cemarkan Nama Baik, PKB Jombang Laporkan Ketua FKDM ke Polisi
Diberi Mandat PCNU, Ansor Pamekasan Polisikan Ustaz Yazir atas Dugaan Ujaran Kebencian
"Saya dianggap menyerobot tanah, memangnya tanah yang mana?" tanya Ahmad Dullah, Jumat (20/10/2023).
Dia menilai laporan S salah alamat. Sebidang tanah yang dilaporkan tersebut merupakan tanah pembelian, bukan tanah waris.
"Kan lucu, obyek tanah hasil pembelian itu dianggap menyerobot. Bahkan tanah tersebut statusnya sudah SHM," katanya.
Ahmad Dullah mengaku sempat dipanggil oleh polisi pada 8 September 2023 lalu terkait persoalan itu. Lalu dia bercerita apa adanya dan bukti-bukti pembelian yang dia miliki.
Ahmad Dullah menegaskan, tanah yang kini dibangun yayasan Miftahul Ulum itu merupakan tanah yang sudah diwakafkan oleh pihak ahli waris.
"Semua surat waqafnya ada, dan tidak ada masalah," katanya.
Niatan Ahmad Dullah akan melaporkan pencemaran nama baik itu karena ada dugaan pemalsuan dokumen.
Sementara itu, Kades Tempuran, Alisat, saat dikonfirmasi terkait persoalan ini sedang tidak ada di kantor. Salah seorang perangkat desa mengatakan jika Alisat sedang keluar. (ugi/ns)