Tanpa Sertifikat Halal, Kemenag Tuban Sanksi Pelaku Usaha | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tanpa Sertifikat Halal, Kemenag Tuban Sanksi Pelaku Usaha

Editor: Siswanto
Wartawan: Suwandi
Senin, 23 Oktober 2023 20:27 WIB

Kasi Bimas Islam Kemenag Tuban, Mashari.

Lantaran waktu yang tinggal setahun dan adanya sanksi yang tak patuh, maka diharapkan pada pelaku usaha dapat memanfaatkan program Sehati 2023.

Pemberian program sehati didasarkan pada self declare atau ikrar halal yang dilakukan oleh pelaku UMK mengacu pada ketentuan pasal 79 dan 81 PP No.39/2021.

Oleh sebab itu, sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan, diimbau untuk segera mengurus sertifikat halal produknya.

"Untuk informasi, sebelumnya pengurusan sertifikat halal dilakukan di Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun sejak 17 Oktober 2019, pengurusan sertifikat halal dilakukan di BPJPH Kemenag," urai Kasi Bimas Islam asal Kabupaten Lamongan ini.(wan/sis)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video