Direktur PT. Baliwong Diperiksa Kejaksaan, Diduga Korupsi Jasa Kebersihan di RSUD Kabupaten Kediri | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Direktur PT. Baliwong Diperiksa Kejaksaan, Diduga Korupsi Jasa Kebersihan di RSUD Kabupaten Kediri

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Muji Harjita
Selasa, 14 November 2023 20:36 WIB

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri Iwan Nuzuardhi (kiri) saat memberikan keterangan kepada awak media. Foto: Ist.

"Sehingga merugikan negara sebesar 398.480.129,33 rupiah," kata Iwan, Selasa (14/11/2023).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"Tersangka saat ini kami tahan selama 20 hari ke depan, mulai tanggal 14 November 2023 sampai dengan 3 Desember 2023 di Rutan Kelas I Surabaya, sambil menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Kediri," pungkas Iwan. (uji/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video