Direktur PT. Baliwong Diperiksa Kejaksaan, Diduga Korupsi Jasa Kebersihan di RSUD Kabupaten Kediri
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Muji Harjita
Selasa, 14 November 2023 20:36 WIB
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri Iwan Nuzuardhi (kiri) saat memberikan keterangan kepada awak media. Foto: Ist.
"Sehingga merugikan negara sebesar 398.480.129,33 rupiah," kata Iwan, Selasa (14/11/2023).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Tersangka saat ini kami tahan selama 20 hari ke depan, mulai tanggal 14 November 2023 sampai dengan 3 Desember 2023 di Rutan Kelas I Surabaya, sambil menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Kediri," pungkas Iwan. (uji/rev)
Tag:
kejari kediri
korupsi kediri
Rumah Sakit Kediri
proyek kediri
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri
RSUD Kabupaten Kediri
PT Baliwong Indonesia
RSUD Pare