Cegah Siaran Partisan, KPID Jatim Gelar Bimtek Penyiaran Kampanye Pemilu | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Cegah Siaran Partisan, KPID Jatim Gelar Bimtek Penyiaran Kampanye Pemilu

Editor: Redaksi
Senin, 20 November 2023 16:07 WIB

Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Jatim, Sundari, saat memberi pemaparan.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com Jatim menggelar bimbingan teknis (Bimtek) penyiaran PKPI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilihan Umum pada Lembaga Penyiaran. Agenda tersebut digelar selama 3 hari (20-22 November 2023). 

Ketua Jatim, Immanuel Yosua Tjitrosoewarno, mengatakan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mencegah siaran partisan pada lembaga penyiaran di Jawa Timur selama masa kampanye, hingga pemungutan suara pada pesta demokrasi mendatang.

"Melalui bimtek PKPI hari ini, Jatim berharap lembaga penyiaran dapat berdiskusi dan berkoordinasi lebih lanjut berkaitan dengan Program Siaran Kampanye. Jatim juga mendorong lembaga penyiaran untuk berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu di kabupaten/kota untuk menciptakan sinergisitas dalam mewujudkan yang sehat dan bermartabat," ujarnya saat membuka acara, Senin (20/11/2023).

Bimtek ini terbagi menjadi 6 sesi dengan peserta dibedakan berdasarkan jenis lembaga. Media penyiaran yang dimaksud dari Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Publik Lokal, Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) radio lokal, LPS televisi lokal, Lembaga Penyiaran Swasta Siaran Sistem Jaringan (LPS SSJ), Lembaga Penyiaran Berlangganan, dan Lembaga Penyiaran Lokal.

Sementara itu, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Jatim, Sundari, menyebut ada beberapa panduan yang wajib dipatuhi oleh lembaga penyiaran di Jawa Timur. Ia bertanggung jawab pada pelaksanaan bimtek kali ini.

"Regulasi yang wajib dipenuhi oleh lembaga penyiaran tak hanya Peraturan KPU No 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, tetapi juga Pedoman Perilaku Penyiaran/Standar Program Siaran, Kode Etik Jurnalistik, Etika Pariwara, Peraturan KPI tentang Pengawasan Penyiaran, Pemberitaan, dan Iklan Kampanye," paparnya.

Disebutkan, topik yang dibahas mulai dari keberimbangan penyiaran untuk peserta Pemilu untuk semua program siaran, lembaga penyiaran turut memberikan kesempatan kepada masing-masing partai untuk beriklan sebanyak 10 spot, dan sisa yang tak digunakan tersebut dilarang untuk dijual ke partai lain. Lembaga Penyiaran juga hanya boleh menggunakan lembaga survei yang terverifikasi KPU saat menayangkan hitung cepat.

"Tayangan hitung cepat pun hanya boleh dilakukan minimal 2 jam setelah pemungutan suara selesai. Tujuannya untuk mencegah pemilih di TPS lain terpengaruh. Dan tayangan itu dinyatakan bukan sebagai penghitungan resmi," kata Sundari.

Ia pun mengimbau Lembaga Penyiaran untuk berhati-hati meski tidak melakukan siaran partisan. Menurut dia, pelanggaran penyiaran tetap bisa terjadi selama masa kampanye meski bukan pelanggaran pemilu, seperti soal produk dewasa yang muncul di berita, iklan, atau siaran kampanye lainnya.

"Contohnya, iklan kampanye yang menampilkan orang yang tengah merokok dan iklan tersebut tayang di bawah jam 10 malam. Meski itu tidak melanggar ketentuan iklan kampanye tetapi itu melanggar ketentuan penyiaran dan akan mendapatkan sanksi administrasi dari KPI," tuturnya.

Kampanye di media massa dilakukan pada 21 Januari-10 Februari 2024. Bimtek yang diikuti lebih dari 300 lembaga penyiaran yang ada di Jawa Timur ini merupakan upaya Jatim dalam mendukung penyelenggaraan Pemilu yang LUBER dan JURDIL. 

Dengan membatasi siaran partisan, Jatim berharap lembaga penyiaran menghasilkan produk yang berkualitas dan bermartabat. (*)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video