Pejabat Pemkab Tuban Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas
Jumat, 10 Juli 2015 17:41 WIB
Lanjut Noor Nahar, pemerintah melarang penggunakan mobil dinas lantaran mobil tersebut adalah penunjang kinerja pegawai dalam bertugas bukan untuk kegiatan pribadi. “Jelas untuk kendaraan dinas bukan untuk keperluan pribadi pegawai,” tegasnya
Noor Nahar juga mengungkapkan jika dikemudian hari ditemukan pegawai yang melanggar, maka pemerintah tidak akan segan memberikan sanksi. Apalagi jika ditemukan kendaraan itu dirubah nomor polisinya dari plat merah menjadi hitam. “Jangan sampai pelanggaran ini kami temukan, karena akan kami berikan sanksi tegas,” tutupnya. (wan/rvl)