Gubernur Khofifah Tetapkan UMP Jatim 2024 Naik 6,13 Persen | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Gubernur Khofifah Tetapkan UMP Jatim 2024 Naik 6,13 Persen

Editor: Sigit Endra
Wartawan: Devi Fitri
Selasa, 21 November 2023 11:55 WIB

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim 2024 yang naik sebesar 6,13 persen atau Rp125 ribu dilakukan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Artinya, UMP Jatim yang sebelumnya Rp2.040.244,30, pada 2023 naik menjadi Rp2.165.244,30, di 2024.

Ketetapan terkait naiknya UMP Jatim tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/606/KPTS/013/2023 tanggal 20 November 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.

Gubernur Jawa Timur Khofifah menuturkan, kenaikan UMP 2024 memakai formula penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, indeks tertentu, dan inflasi sesuai dengan regulasi dari pemerintah pusat.

"Kenaikan UMP Jatim Tahun 2024 ini sejalan dengan arahan Pemerintah Pusat melalui Menteri Ketenagakerjaan yang telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," katanya di Gedung Negara Grahadi, Selasa (21/11).

"Dimana dalam regulasi tersebut, ditetapkan menggunakan formula penghitungan Upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu," kata Khofifah melanjutkan.

Terkait perhitungan UMP 2024, Gubernur Khofifah Indar Parawansa menerangkan, semuanya menerapkan formula sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023. Dengan menggunakan data statistik dari Badan Pusat Statistik, sebagai dasar perhitungan penyesuaian upah minimum, baik UMP maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024.

Data-data yang dipakai dalam perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur 2024 antara lain rata-rata pengeluaran per kapita selama sebulan menurut provinsi sebesar Rp1.323.486,00. Selain rata-rata banyaknya anggota rumah tangga menurut provinsi sebesar 3,53, pemerintah juga melihat rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja menurut provinsi sebesar 1,66.

Terdapat pula data pertumbuhan ekonomi menurut provinsi sebesar 4,96 persen (PDRB Triwulan IV 2022+Triwulan I, II, III 2023) terhadap (PDRB Triwulan IV 2021+Triwulan I, II, III 2022). Selanjutnya, data inflasi gabungan menurut provinsi sebesar 3,01 persen dari September 2022 hingga September 2023.

Mantan Menteri Sosial RI itu menegaskan, keputusan naiknya UMP Jawa Timur 2024 sebesar 6,13% ini telah memperhatikan rasa keadilan, serta mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang di Jatim.

"Atas kenaikan UMP ini diharapkan seluruh stakeholder memperhatikan serta menerapkan ketentuan tersebut dengan seksama," harapnya.

Gubernur Khofifah menjelaskan, dalam prosesnya anggota dewan pengupahan dari unsur pekerja mengusulkan besaran nilai UMP Jawa Timur 2024 dinaikkan sebesar Rp210 ribu. Dengan demikian usulan besaran UMP 2024 adalah sebesar Rp2.250.244,30.

Sedangkan, anggota dewan pengupahan dari unsur pengusaha mengusulkan perhitungan UMP 2024 memakai rumus dari Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, dengan menggunakan nilai alpha minimal 0,1 atau Rp71.530,97. Sehingga besaran UMP 2024 adalah Rp2.111.775.27.

Sementara, anggota dewan pengupahan dari unsur akademisi dan pemerintah mengusulkan penetapan UMP Jawa Timur 2024 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.

Untuk itu, gubernur perempuan pertama Jawa Timur menekankan, ketetapan UMP Jatim 2024 telah melalui berbagai proses yang melibatkan berbagai pihak. Termasuk menampung seluruh aspirasi baik dari sisi pengusaha maupun pekerja. Sekaligus, lewat pertemuan tokoh serikat pekerja di Jatim untuk mengkonsolidasikan serta mengkomunikasikan tuntutan yang disampaikan terhadap nilai kenaikan upah minimum provinsi.

"Terhadap kondisi tersebut dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian di Jawa Timur, serta kelangsungan berusaha perusahaan-perusahaan di Jawa Timur, maka kenaikan UMP Tahun 2024 dengan nilai kenaikan sebesar Rp125 ribu, atau 6,13% dari UMP 2023 sebesar Rp2.040.244,30," tegasnya.

Di akhir, orang nomor satu di lingkungan juga meminta kepada perusahaan dan para pengusaha untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dikarenakan kenaikan UMP 2024. Bagi perusahaan yang tidak mampu dan merasa kesulitan, bisa mengajukan usulan penangguhan.

"Semoga pemulihan ekonomi yang terus tumbuh ini memberi dampak baik bagi dunia usaha, dunia industri yang muaranya akan memberikan kesejahteraan bagi pekerja," tutupnya. (dev/git)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video